JAKARTA, BERSAHAJANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sebanyak 70.350 orang belum mengirimkan Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022, hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.
Ipi Maryati Kuding mengingatkan agar para penyelenggara maupun pihak-pihak yang diwajibkan melaporkan LHKPN segera melaporkan kekayaannya secara akurat dan tepat waktu.
“Batas akhir pelaporannya yakni pada tanggal 31 Maret 2023,” kata Ipi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
“Masih ada sejumlah 70.350 wajib lapor (19 persen) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN,” ujarnya lagi.
Ipi mengungkapkan, per 16 Maret 2023, sebanyak 302.433 atau 81 persen dari 372.783 wajib lapor telah melaporkan LHKPN mereka. Rinciannya, jajaran yudikatif 18.095 atau 97 persen, dari 18.648 wajib lapor telah mengirim LHKPN.
Kemudian, sebanyak 243.307 atau 84 persen dari 291.360 wajib lapor pada jajaran eksekutif di pusat dan daerah telah menyampaikan LHKPN. Selanjutnya, 30.683 atau 72 persen dari 42.697 wajib lapor pada jajaran BUMN/BUMD telah menyampaikan LHKPN ke KPK.
Presentase paling rendah adalah jajaran legislatif baik di pusat maupun daerah. Dari 20.078 wajib lapor, baru 10.348 atau 52 persen orang yang melaporkan LHKPN-nya.
“KPK mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara maupun Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, untuk segera melaporkannya sebelum batas waktu berakhir,” kata Ipi.
Ipi mengatakan, para pihak yang diwajibkan melaporkan LHKPN bisa menyampaikan laporan kekayaan secara elektronik melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id.
Ia lantas menekankan bahwa LHKPN merupakan salah satu instrumen agar penyelenggara negara bersikap transparan atas kepemilikan harta mereka. Selain itu, masyarakat juga menjadi bisa mengawasi kepatuhan dan kewajaran harta yang dimiliki para pejabat apakah sesuai dengan profil mereka.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada para Penyelenggara Negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam melaporkan LHKPN secara tepat waktu,” ujarnya Ipi.
Komentar