JAKARTA, BERSAHAJANEWS.COM – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) diminta fokus mengutamakan pelayanan publik selama Ramadhan 1444 Hijriah dan tidak terlibat dalam kegiatan buka bersama yang dilarang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,” kata Anas dalam keterangan pers yang dikutip pada Kamis (23/3/2023).
Menurut Anas, ajang buka puasa bersama memang menjadi salah satu kegiatan buat mempererat silaturahmi para ASN selama Ramadhan. Akan tetapi, lanjut Anas, di masa pandemi Covid-19 saat ini ada banyak cara yang bisa dilakukan buat memperkuat silaturahmi di kalangan ASN. Caranya menggunakan sarana komunikasi daring dan lainnya.
Anas justru menganjurkan supaya kegiatan buka puasa bersama di kalangan ASN dialihkan menjadi bakti sosial pada Ramadhan dengan mengirim perwakilan.
“Saya kira itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial,” ucap Anas. Menurut Anas, larangan buka bersama itu diberlakukan sebagai salah satu upaya menuju masa transisi Covid-19 di Indonesia.
“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ujar Anas dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta dan dikutip pada Kamis (23/3/2023).
Menurut Anas, perintah dari Jokowi itu harus dipatuhi oleh seluruh ASN dan pejabat pemerintahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Anas menyatakan sanksi sudah menanti jika terdapat ASN yang melanggar larangan buka puasa bersama.
“Bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” ujar Anas.
Anas menambahkan, larangan buka puasa bersama itu hanya diberlakukan bagi ASN dan pejabat pemerintahan. Baca juga: Tegaskan Larangan Hanya untuk Pejabat, Istana: Masyarakat Umum Bebas Buka Puasa Bersama Larangan itu, kata Anas, tidak berlaku bagi masyarakat umum. Namun, dia meminta masyarakat tetap berhati-hati dan menjaga diri serta sesama karena situasi pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi melarang ASN dan pejabat pemerintahan menggelar kegiatan buka puasa bersama. Adapun larangan itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).
Dilansir dari lembaran surat pada Kamis (23/3/2023), alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.
Oleh karenanya, masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini. Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.
(Rd)
Komentar