JAKARTA, BERSAHAJANEWS.COM – Perubahan konstitusi yang dilakukan pada 1999 hingga 2002 telah menghapus keterwakilan utusan golongan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai
LaNyalla : Jika Utusan Golongan Ingin Dikembalikan, Harus Kembali ke UUD 1945
Berita Utama