JAKARTA, BERSAHAJANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak memanggil pejabat yang dinilai memiliki aset tidak wajar dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara
KPK: Harta Penyelenggara Negara tak Jelas dan Tanpa Bukti Bisa Dipidana
Berita Utama